KPUD OKU Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Rabu, 16 September 2020

SOSIALISASIKPUD OKU Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, di Aula Bina Praja I, Kantor Bupati OKU Timur, Rabu (16/9/2020).

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com-Guna memperlancar proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Timur menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, di Aula Bina Praja I, Kantor Bupati OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (16/9/2020).

Sosialisasi dipimpin Ketua KPUD OKU Timur Herman Jaya bersama Komisoner KPU Divisi Sosialisasi Parmas SDM Yuliansyah, Kapolres OKU Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh partai politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim pemenangan calon independen, serta perwakilan dari pemerintah daerah.

Salah satu poin dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, yaitu menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Parmas SDM Yuliansyah menyampaikan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, salah satunya pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas, atau rapat umum dan dana kampanye.

“Maka ketentuan yang berlaku dalam hal jumlah pendukung yang hadir mengikuti PKPU 10/2020 yang sudah eksplisit menyebutkan jumlah. Ada maksimal 50 orang pada rapat terbatas dan 100 orang pada rapat umum,” paparnya.

Selain itu, ada hal prinsip lain terkait APK. Jika selama ini hanya KPUD yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye sendiri berupa alat pelindung diri tertentu seperti masker, sarung tangan, cairan antiseptik berbasis alkohol.

Bahan kampanye itu, kata dia, harus sudah didistribusikan pada minggu kedua bulan November 2020.

“Pemanfaatan bahan kampanye alat pelindung diri, akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penyebaran dan penularan Virus Covid-19,” katanya.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron menambahkan, semua tahapan Pilkada harus mengacu pada peraturan yang ada. Peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU. Selain itu, semua pihak uang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan.

“Kami harap penerapan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkada agar dipatuhi, untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan sukses”, harapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.