Pemkot Palembang Siapkan Tempat Isolasi Darurat Pasien Covid-19

Senin, 10 Agustus 2020
RSUD Palembang BARI

Palembang, Sumselupdate.com-Dihentikannya operasional Rumah Sehat Covid-19 di Jakabaring Sport City (JSC) menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan siap mendirikan tempat isolasi darurat, meskipun penanganan dilakukan oleh 16 rumah sakit di Palembang.

Dihentikannya layanan Rumah Sehat Covid-19 sesuai dengan dikeluarkannya kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 044/SE/Dinkes/2020, yang menghentikan operasional Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring pada 31 Agustus mendatang.

Read More

Juru Bicara Gugus Tugas Bidang Kesehatan Yudhi Setiawan mengatakan, Rumah Sehat Covid-19 di Jakabaring tidak lagi menerima pasien mulai, Senin (10/8/2020). Bagi yang telah melakukan uji kesehatan dan masuk dalam kategori pasien Covid-19 akan langsung diajukan ke rumah sakit rujukan.

“Pasien dengan gejala baik ringan maupun berat yang telah menjalani swab isolasinya akan dialihkan ke rumah sakit,” katanya, Senin (10/8/2020).

Yudhi mengatakan, saat ini memang telah ditetapkan 16 rumah sakit penanganan Covid-19. Namun, bila di rumah sakit rujukan kamar rawat inap penuh, maka contoh di RSUD BARI milik Pemerintah Kota Palembang bakal ada penyediaan rumah sakit tambahan atau istilahnya darurat.

“Kita bisa gunakan halaman depan dan belakang sebagai isolasi pasien, jika darurat,” katanya.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinkes Palembang rumah sakit yang siap menangani kasus Covid-19 ada sebanyak 16 rumah sakit. Namun untuk penelitian hasil uji sample, sebagian rumah sakit masih mengandalkan laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK).

“Karena yang punya lab PCR tidak semua rumah sakit. Dimana saja yang menerima pasien Covid-19 termasuk RSMH dan BARI, tapi kalau nanti ada lonjakkan pasien kami siap mendirikan lokasi isolasi darurat,” katanya.

Menurutnya, optimalkan pemindahan pasien isolasi ke rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai RS penanganan Covid-19.

“Baik ODP, PDP dan OTG yang dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai kasus Suspect, Probable, ataupun positif Covid-19,” katanya.

Sejauh ini untuk pemeriksaan pasien dengan gejala ringan bisa dilakukan di puskesmas ataupun fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya seperti balai pengobatan, praktek dokter mandiri.

“Gejala ringan dan berat isolasi di rumah sakit, tapi kalau dia tanpa gejala tetap isolasi mandiri di rumah,” katanya.

Yudhi menambahkan, istilah ODP dan PDP kini tidak dipakai lagi, diganti dengan Suspect dan Probable. Suspect adalah pasien ODP atau PDP yang punya gejala ringan dan berat.

“Sementara Probable adalah pasien PDP yang tidak sempat diambil swab dengan berbagai alasan,” katanya. (Iya).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts