Muaraenim, Sumselupdate.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim Ldan DPRD Kabupaten Muaraenim telah menetapkan dan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat Paripurna ke-22 DPRD Muaraenim oleh pimpinan DPRD dan Plt Bupati Muaraenim Juarsah, SH, dan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, Liono Basuki, BSc, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Muaraenim, Selasa (1/9/2020).

Plt Bupati Muaraenim Juarsah mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Penanda tanganan Nota kesepahaman berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dan juga penyusunan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020 adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional terakhir,” kata Juarsah.
Selanjutnya Juarsah berharap penandatanganan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2020.
“Besar harapan kita ini adalah pedoman kita di dalam menyusun rancangan anggran perubahan APBD tahun 2020, serta dapat mewujudkan Muaraenim untuk Rakyat #Merakyat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaraenim,” tegasnya.
Terakhir Juarsah mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mari kita secara bersama-sama berupayang mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan atau aktivitas di Bumi Serasan Sekundang,” harapnya. (dan)