Derita Bagas, Niat Tagih Utang, Justru Terjerat Kasus Pembunuhan

Selasa, 1 September 2020
SIDANG PERDANA-Terdakwa kasus pembunuhan Bagas Deri Indriawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/9/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan Bagas Deri Indriawan (29) terhadap korban Dody Saputra (27) digelar secara virtual di sidan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/9/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Bahwa kasus ini bermula dari soal utang piutang,” kata Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH, melalui sambungan video pada layar yang terdapat di tengah ruang sidang, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, dilansir dari situs SIPP PN Palembang, kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu terdakwa menagih utang sebesar Rp2 juta kepada korban. Namun bukannya uang yang diterima, terdakwa justru mendapat bogem mentah dari korban yang tepat mengenai pipi kirinya.

Terdakwa dan korban kemudian terlibat perkelahian. Saat itu, di luar dugaan korban langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggangnya.

Tanpa pikir panjang korban mencoba menusukkan senjata itu ke terdakwa, namun upaya itu gagal sebab terdakwa behasil menghindarinya. Setelah itu terdakwa mendorong badan korban hingga jatuh sehingga badik yang dipegang korban terlepas.

Sejurus kemudian, terdakwa mengambil badik tersebut lalu ditusukan beberapa kali ke bagian dada, perut, lengan atas korban hingga terjatuh. Luka tersebut yang menjadikan korban meninggal dunia. Tak lama usai kejadian, terdakwa diamankan tanpa perlawanan oleh Anggota Polsek Ilir Timur II. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.