Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus kepemilikan narkotika, Wandi, warga Kecamatan SU I hanya dapat tertunduk lesu usai diganjar 12 tahun penjara dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (7/9/2017).
Tak hanya itu, pemilik shabu seberat 50,19 gram ini juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan 5 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang majelis.
Sebelumnya terdakwa oleh JPU Neni Karmila SH dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut majelis hakim diketuai Yohanes SH MH sempat menemui kejanggalan lantaran dalam berkas terdakwa ada perbedaan jumlah barang bukti yang diketahui hakim 50,19 gram sementara JPU mengatakan 45 gram lebih.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya advokad Romaita SH MH menyatakan menerima. “Kami terima majelis,” terang terdakwa sebelum akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan selesai.
Terungkap dalam persidangan,terdakwa dibekuk oleh Polisi saat berada di perjalanan dengan rekanya wijie mengendarai sepeda motor, keduanya yang memang sudah jadi target langsung menyergap terdakwa, namun sayang Rekanya wijie berhasil kabur sedangkan terdakwa dan barangbukti berhasil di amankan. (tra)











