Palembang, Sumselupdate.com – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang menciduk Muhammad Jaini (32), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kamis (7/9/2017). Lantaran menjual togel online.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit HP merk Nokia, 9 Lembar rekapan togel dan uang Rp240 ribu diduga hasil penjualan judi togel.
Kepada petugas Jaini mengaku baru satu minggu terakhir menjalani bisnis judi togel dengan sistem online, dimana warga yang hendak memasang togel menyetor sejumlah uang kepadanya lalu kembali melakukan setoran ke online. “Caranya mudah dan untungnya besar, jadi saya tergiur,” terangnya bapak dua anak ini.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui KA SPK Polresta Palembang Ipda Bambang membenarkan perihal penangkapan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tra)











