Pemerintah Segera Berlakukan Hukuman Kebiri Bagi Predator Seksual Anak

Sabtu, 14 Mei 2016
Foto Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com -Pemerintah dan DPR segera memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sejumlah hukuman didesain dengan harapan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  Apa saja hukuman-hukuman itu?

Read More

“Jadi begini, arahan Presiden itu kan Perppu. Berikutnya pemberatan hukuman. Nah, pemberatan itu yang kemarin 15 tahun, 20 tahun. Kalau ada yang cedera berat atau apa itu menjadi seumur hidup. Kalau ada yang mengakibatkan kematian atau yang sangat parahlah itu hukuman mati,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5).

Teknis hukuman disusun di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Poin-poin yang akan masuk dalam Perppu juga sudah dibahas dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Nah, hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokter lah dari Kementerian Kesehatan. Kebiri itu bukan seperti yang dikatakan membuang testis, bukan itu. Nanti tim dokter lah yang merumuskan,” papar Yasonna.

Tak hanya itu, para predator seksual juga akan dipasangi gelang khusus. Sehingga mereka dapat dipantau perilakunya.

“Itu akan digunakan, mana tau dia keluar (penjara) bisa kita pantau,” sebut Yasonna.

Dia menegaskan hukuman tersebut ditujukan bagi penjahat seksual yang menyasar anak-anak. Tetapi ke depannya, kekerasan seksual secara umum juga mungkin dibahas.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, siap membahas draft tersebut dan ‘menggolkannya’ lewat Paripurna DPR.

Abdul Malik mengatakan, dirinya setuju dengan diadakannya Perppu kekerasan seksual terhadap anak. Dia melihat urgensinya karena kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia sudah dalam tahap luar biasa.

“Saya mendukung dan setuju dengan Perppu itu. Di samping memang situasinya luar biasa, dan begitu maraknya peristiwa kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, saya kira Perppu ini menjadi salah satu opsi yang pas,” kata Abdul Malik saat berbincang dengan detikcom, kemarin malam.

Dia juga mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo lewat menteri terkait segera menyerahkan draft tersebut ke DPR. Sehingga draft itu bisa langsung dibahas dalam sidang paripurna pada pekan depan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Perppu untuk mengatur hukuman terhadap pelakunya pun tengah digodok.

“Presiden telah memberikan instruksi pada Menko PMK, Menkum HAM, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyampaikan secepat mngkin dan kalau bisa dalam waktu-waktu ini karena besok Presiden berangkat ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea,” kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Presiden, kata Seskab, menyerahkan substansi draf Perppu tersebut kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan. Sejumlah poin-poin juga sudah disampaikan dalam rapat terbatas.

“Kenapa harus ke hari-hari ini. Karena diharapkan pada tanggal 18 Mei dan paling lama tanggal 20 Mei itu sudah bisa dimasukkan ke DPR,” kata Pramono. (dtk/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts