Pegawai atau guru honorer di sekolah dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau instansi yang mempekerjakan mereka. Penyebab pemberhentian dapat beragam, seperti pelanggaran disiplin, kegagalan memenuhi kinerja yang diharapkan, atau adanya perubahan kebijakan pengangkatan pegawai atau guru honorer.
Jika kepala sekolah melakukan pemecatan terhadap guru honorer dan tenaga administrasif sekolah (TAS), maka kepala sekolah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbutd Nomor 10 Tahun 2017.
Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum administrasi negara disebut dengan “detournement de povoir”. (A’an Efendi :2019).
Yang dapat mengangkat dan memberhentikan guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang yaitu pejabat pembina kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan yang diberi kewenangan.
Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer dan TAS. Apalagi Karena pegawai honorer sudah diakui secara sah dengan masuknya di DAPODIK dan telah memiliki atau terdaftar di NUPTK sehingga yang bersangkutan telah mendapat pengakuan oleh Pemerintah Daerah dan kepadanya sudah diakomodasi dengan diberikan insentif honorer setiap bulan yang biasanya dibayar berkala tiga bulan sekali. Ini merupakan pengakuan yang sah dari Pemerintah Daerah setempat.
Seharusnya, kepala sekolah bukan melakukan pemberhentian/pemecatan melainkan memberi pembinaan pada guru atau TAS honorer yang malas menjadi rajin, guru honorer dimotivasi agar kualitas pengajarannya pada murid sama atau bahkan bisa melebihi guru tetap ASN.
Banyak hal sebenarnya yang bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Sehingga Kepala sekolah sebagai top leader tidak menunjukkan sifat otoriter pada bawahannya atau para guru yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebelum mengambil keputusan sebenarnya berdasarkan tata krama dalam manajemen pemerintahan daerah berkoordinasi dahulu dengan atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi jika sekolah SMA sederajat dan Kabupaten sebagai atasan langsung atau melalui Kabid Ketenagaan/kepegawaian.
Menunggu arahan Kadis Pendidikan provinsi/ Kabupaten apakah pemberhentian/ pemecatan atau tidak. Agar Kepala Sekolah dapat mengambil langkah sesuai dengan arahan Kadisdik. Umpamanya dengan langkah persuasif terhadap guru atau TAS honorer, agar bisa dibina menjadi guru atau TAS yang baik. Itulah keputusan kepala sekolah yang sangat arif.
Salah satu indikator kegagalan kepala sekolah adalah tidak mampu membina para guru-guru dan TAS yang ada di sekolah. Tidak mampu merangkul dan tidak memiliki kemampuan serta kepekaan pada guru-guru dan TAS umumnya. Hanya satu yang bisa dilakukan oleh kasek memecat guru honorer selesai urusannya.
Memang menjadi kapal sekolah di tengah arus globalisasi IPTEK bukan pekerjaan yang mudah penuh tantangan dan dinamika, bagaimana sekolah bisa unggul, bagaimana kualitas mutunya, bagaimana sarana dan prasarana, bagaimana kompetensi gurunya, bagaimana mempertahankan prestasinya dan sebagainya.
Semua menjadi tugas kepala sekolah serta membina guru yang sangat berat. Hal ini bisa menjadi ringan jika simbiosis kepala sekolah dan guru dalam satu ikatan yang kuat, tanpa ada dusta.
Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk berpikir lebih jauh lagi terhadap persoalan di sekolah, kepala sekolah jangan mengutamakan like and dislike, terhadap guru honorer atas pelanggaran yang dilakukan berakibat terjadinya pemecatan sepihak.
Pemberhentian/pemecatan sepihak yang melampaui batas ini akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Kepala sekolah tidak pernah berpikir jika keputusannya bisa dilakukan upaya hukum, untuk menguji keabsahan pemecatan apakah sah atau tidak.
Kepala sekolah harus memanggil guru dan TAS honorer yang tidak hadir atau malas misalnya. Maka idealnya menurut aturan adalah tiga kali (3) untuk mengetahui sebab ketidakhadirannya. Dengan alasan yang bisa diterima dan dimaklumi adanya.
Jika pun yang bersangkutan tidak datang, maka tugas kepala sekolah bukan memecat, tapi mendatangi bila perlu tidak menurunkan derajat dan harga diri justru dalam konsep Islam itu adalah perbuatan yang dipuji. Allah sudah siapkan pahala bagi kepala sekolah.
Disdik melalui Kabid Ketenagaan Kepegawaian seharusnya mengatasi dengan memanggil Kepala sekolah bersama guru-guru dan TAS honorer tersebut, sebagai jalan keluar terbaik dan perlu diapresiasi. Walaupun Kap sekolah tetap pada pendiriannya sendiri, melawan peraturan perundang-undangan.
Kepala sekolah jika tidak puas dengan solusi Kabid Ketenagaan kepegawaian tersebut, silakan datangi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, tanyakan bagaimana sesungguhnya prosedur pemecatan yang sebenarnya.
Itulah gambaran sebagai bahan bagi pimpinan satuan pendidikan dalam hal ini kepala sekolah di berbagai tingkatan mulai dari TK sampai dengan SMA sederajat.
(**)
Penulis: Rizky Ardiyansyah Sholeh – Aktivis Muda Pembaharuan Sumatera Selatan











