Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Tes Psikologi, Begini Prosesnya

Writer: - Rabu, 26 Februari 2025
Pemohon Sim, lakukan registrasi tes psikologis di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang. (Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Kini pemohon pembuatan Surat izin mengemudi (SIM) dan perpanjangan akan menjakani uji tes psikologis, Rabu (26/02/2025).

Tes Psikologis bagi pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah berlangsung sejak pekan lalu, Selasa (18/02/2025).

Read More

Namun tak perlu khawatir, pelaksanaan tes psikologis ini berlangsung di tiap Polres tempat pemohon mengajukan pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Seperti di uji tes psikologis yang berlangsung di Satlantas Polrestabes Palembang telah ada tenaga ahli psikologis yang bertugas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, mengungkapkan bahwa pemohon SIM tidak perlu merasa takut saat melaksanakan tes psikologi di Polrestabes.

Baca juga : Simpan Shabu di Dalam Helm, Residivis Narkotika di Pagaralam Kembali Ditangkap

“Kami akan membantu setiap pemohon yang melakukan tes psikologi di sini,” kata Yenny dalam wawancaranya, Selasa (25/2/2025).

Dia menyebut, tambahan uji tes psikologis ini merupakan syarat sah seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..

Serta pasal 81 dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.

Baca juga : Harga Emas Antam Naik Rp1.679.000/Gram, Simak Daftar Harga Terbaru Hari Ini

“Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang cukup untuk berkendara dengan aman,” tambah Yenny.

Lalu apa saja aspek tes psikologis yanga akan dilaksanakan para pemohon.

Psikolog A Rizki Kurniawan, M.Psi, salah satu petugas uji psikologis di Pelayanan SIM Satpas Polrestabes Palembang menyebut ada tiga aspek tes di antaranya.

  1. Kemampuan Kognitif: Mengukur daya pikir dan pengambilan keputusan pemohon saat berkendara.
  2. Kemampuan Psikomotorik: Melibatkan koordinasi antara pikiran dan gerakan tubuh, yang sangat penting dalam mengendalikan kendaraan.
  3. Kepribadian: Memastikan pemohon memiliki karakter dan mental yang stabil saat mengemudi.

Dimana nantinya saat uji tes psikologis pemohon akan melakukan registrasi, pemberian instruksi tes, pengerjaan tes, skoring, interpretasi hasil tes, dan penerbitan hasil tes. “Setelah tes selesai, hasil akan langsung diterbitkan,” tuturnya.

Kemudian untuk tes psikologis ini juga syarat dan biaya yang perlu disiapkan.

Bagi pemohon SIM baru, melengkapi fotokopi KTP satu lembar. Sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM, mereka harus membawa fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama.

“Untuk biaya tes psikologi, pemohon dikenakan biaya Rp 100.000 untuk satu kali tes psikologi. Jika pemohon mengurus dua jenis SIM di hari yang sama, biayanya menjadi Rp120.000,”ucap A Riski Kurniawan M Psi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts