Palembang, Sumselupdate.com – Saputra alias Kumbang (25), warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kertapati Palembang.
Itu karena dirinya ditangkap unit Reskrim Polsek Kertapati, pimpinan Kanitres Ipda Edi Susanto, pada 21 Februari 2025 lalu, lantaran melakukan aksi begal sepeda motor terhadap korban bernama Rio (22).
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku Saputra melancarkan aksi begal bersama temannya inisial HR (DPO), di jalan Ki Merogan, lorong Masjid Silaturahmi, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dimana pelaku bersama HR telah merencanakan ingin mencuri motor korban dengan cara begal mengancam korban dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Berawal ketika kedua pelaku melihat korban sedang bertamu ke rumah pacarnya yang tak jauh dari kediaman kedua pelaku.
“Ya benar, kita meringkus satu pelaku begal sepeda motor, sementara satu pelaku lagi masih buron, identitasnya sudah kita ketahui, sekarang sedang kami kejar,” ucap Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (26/2/2025) siang.
Baca juga: Rekannya Tewas Baku Tembak Dengan Polisi, Pelaku Begal Motor di 10 TKP Terancam Hukuman Mati
Kronologis aksi begal yang dilakukan pelaku bersama temannya, lanjut Iptu Angga, berawal ketika keduanya melihat korban sedang bertamu di rumah pacarnya, kemudian kedua pelaku bersembunyi di rumah kosong untuk menunggu korban keluar dari lorong pakai sepeda motor.
Ketika korban pulang dari rumah pacarnya, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku menghadang sepeda motor korban, lalu mengayunkan Sajam ke arah korban hingga korban ketakutan dan berlari meninggalkan sepeda motornya.
Baca juga: Empat Pelaku Begal Motor Ditangkap Polisi, Tiga Masih di Bawah Umur
“Kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan langsung menjualkan sepeda motor korban di kawasan pasar Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, seharga Rp 3,5 juta,” terang Iptu Angga.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nopol BG 4198 ADT.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku Saputra, karena saat berhasil membawa kabur motor korban, pisau pelaku terjatuh. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Saputra alias Kumbang, mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi begal terhadap korban yang merupakan pacar dari tetangganya sendiri.
“Ya pak, saya sama HR yang begal korban pakai lading (pisau) dapur. Motornya kami ambil, langsung kami jual di daerah Kuto seharga Rp 3,5 juta, uangnya kami bagi dua,” ujarnya.
Setelah berhasil menjual motor korban dan mendapatkan uang hasil penjualan kotor, diakui Kumbang, dirinya langsung kabur melarikan diri ke Sungai Baung OKI, untuk bersembunyi.
“Saya ke Sungai Baung, sedangkan HR ke Lampung. Lalu beberapa bulan, saya pulang lagi ke Palembang, ditangkap polisi. Uang bagian saya sudah habis pak, ongkos pergi ke Sungai Baung, buat makan dan main judi online slot,” tutup pria berprofesi sebagai sopir truk ini.











