Rekannya Tewas Baku Tembak Dengan Polisi, Pelaku Begal Motor di 10 TKP Terancam Hukuman Mati

Writer: - Kamis, 24 Oktober 2024
Pelaku begal dan barang bukti diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Dua tersangka begal sadis yang sudah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang serta Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Dari dua tersangka begal tersebut, salah satunya meninggal dunia setelah melakukan perlawanan dengan cara menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota saat akan ditangkap tim gabungan di kawasan jalan Sukabangun, Kota Palembang, pada Senin (21/10/2024) lalu.

Read More

Diketahui tersangka begal yang meninggal dunia bernama Ageng Patri Rino Mukti alias Agung (21), warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang. Sementara rekannya yang ditangkap saat berada di rumahnya yakni Rohkit Guntoro (21), warga jalan Rawa Sari, lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.

Kemudian satu tersangka lainnya rekan dari kedua tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni bernama Ade, dan seorang penadah sepeda motor hasil begal ketiganya yaitu bernama Dedek.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, mengatakan modus ketiga tersangka ini yakni beraksi berboncengan tiga menggunakan sepeda motor memepet dan mengejar korbannya dilokasi yang sepi.

Baca juga : Pelaku Begal Bersenjata Tajam yang Meresahkan Warga Palembang Ditangkap!

“Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam. Posisi tersangka DPO Ade membawa motor, duduk ditengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohkit Guntoro membawa golok,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (24/10/2024) sore.

Selain daripada tersangka, lanjut Kombes Pol Harryo, anggotanya juga telah melakukan penyitaan sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi empat peluru.

Baca juga : Hendak Malam Mingguan di Rumah Pacar, Motor dan Handphone Arianto Diambil Begal

“Senpi ini digunakan tersangka Agung (meninggal dunia) untuk melawan anggota yang hendak menangkapnya, juga disita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya, dan sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara ini mendasari dari alat bukti yang ada,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ditegaskan Harryo, tersangka Rohkit akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang buron, untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, agar tak terjadi hal yang tak di inginkan,” tutupnya tegas.

Di tempat yang sama, tersangka Rohkit, mengaku setiap kali beraksi dirinya dan dua rekannya selalu beraksi di malam hari.

“Menggunakan motor Ade dan kami dijemput oleh Ade yang pertama Agung baru menjemput saya dirumah. Sudah di 10 TKP kami beraksi, terakhir di jalan Alang-alang Lebar dan di sekitar lampu merah jalan Soekarno Hatta,” bebernya.

Tersangka Rohkit juga mengakui uang hasil kejahatan digunakannya untuk keperluan makan dan minum sehari-hari, dimana motor hasil membegal dijualnya kepada tersangka Dedek (penadah).

Terakhir Rohkit berpesan kepada rekannya tersangka Ade untuk segera menyerahkan diri. “Serahkan diri saja Ade, nanti kamu ditembak,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts