Palembang, Sumselupdate.com – Beredar luas di media sosial X dan Tik Tok, video yang menginformasikan kepada masyarakat Indonesia tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis mulai berlaku pada Januari 2026.
Pemilik akun juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui tautan yang dicantumkan di bio akun.
Menanggapi video yang viral tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memberikan klarifikasi.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk maupun arahan resmi dari Korlantas Polri terkait pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Kami sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan dari Korlantas seperti yang viral itu,” tegas AKBP Finan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Senin (12/1/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memang dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, proses tersebut tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Prosesnya online menggunakan aplikasi SINAR dari Korlantas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik,” jelasnya.
AKBP Finan menambahkan, informasi dalam video yang menyebutkan adanya pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis serta ajakan untuk mendaftar melalui tautan tertentu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan patut diduga sebagai hoaks.
“Kami Satlantas Polrestabes Palembang belum menerima petunjuk dan arahan seperti itu dari Korlantas. Kemungkinan besar informasi tersebut tidak benar,” tutupnya.
Sebagai informasi, akun resmi Korlantas Polri di platform X adalah @korlantaspolri.ntmc yang menyediakan informasi lalu lintas terkini, program digitalisasi seperti ETLE, serta kegiatan pelayanan publik Korlantas Polri.
Sementara itu, aplikasi SINAR merupakan platform digital resmi Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Aplikasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pengiriman SIM ke alamat pemohon.
Adapun pembuatan SIM baru tetap mengharuskan pemohon datang langsung ke Satpas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap akun palsu dan informasi menyesatkan yang menyebarkan hoaks, termasuk klaim layanan SIM atau STNK gratis yang tidak memiliki dasar resmi.
(**)











