Palembang, Sumselupdate.com – Setahun lebih ditetapkan sebagai buronan polisi, Arifin (60) pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang tega menyiramkan air keras ke istrinya sendiri diciduk Subdit PPA/PPO Polda Sumsel, Senin (12/01/2025).
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Maret 2023. Di Jalan Mayor Zen, Lorong Serius, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat kejadian, korban istrinya yang bernama Tati sedang berjualan ketika didatangi tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di wajah, badan, tangan, dan kaki dan mendapatkan perawatan medis serius.
Kasubdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Riska Aprianti, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Gandus, Palembang.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, sempat ke Bengkulu, dan terakhir kembali ke Palembang,” kata Riska.
Baca juga : Pelaku Penyiraman Air Keras Mertua Honorer Dishub Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Menurut polisi, korban merupakan istri sah tersangka. Motif perbuatan diduga terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, dan perselingkuhan.
”Untuk motifnya ini masalah sakit hati, masalah asmara lain, permasalahan rumah tangga terkait gaji dan banyak faktor lainnya yang masih kita dalami,”tegasnya.
Baca juga : Pelaku Penyiraman Air Keras dan Keributan di Diskotik Palembang Ditangkap, Ngaku Beli Senpi via WhatsApp
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (**)











