Pelaku Penggelapan Pajak PPN Dibui

Rabu, 22 Juni 2016
Ilustrasi Penggelapan Pajak

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku penggelapan pajak yakni An, pemilik perusahaan PT FTP ditahan setelah melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPn), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, Rabu (22/6). Hal tersebut dilakukan setelah kantor Wilayah Pajak Sumbagsel menjebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang sejak Rabu (22/6).

Pelaksana Harian Kanwil Dirjen Pajak Sumbagsel, Saefudin, mengatakan, pihaknya sudah mendalami dugaan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan An sejak tahun 2011.

Read More

An, yang dalam pelaksanaan usahanya bekerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). An lalu membayar kepada BUMN tersebut karena sudah memenuhi jasa yang diminta An.

“An menggelapkan pajak PPN sebesar 10 persen. Dia juga tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,35 miliar. Pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah pasal 39 UU No 6 tahun 1983 yang sudah diganti dengan UU No 16 tahun 2009,”sebut dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts