Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku pengeroyokan dan pembacokan Wahyu Saputra (20) yang terjadi di Pendestrian Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (27/4/2022) pukul 03.00 WIB, terancam pasal berlapis.
“Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ke empat pelaku yang TKP-nya di Jalan Jendral Sudirman. Ya kita pastikan kena pasal berlapis yakni pasal 365 dan 170. Yang awalnya ingin melakukan percobaan mengambil motor korban. Namun, pada akhirnya melakuan tindakan pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Ia menuturkan, dua pelaku Ismu Hamidi (20) dan HR diamankan di daerah Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (27/4/2022) kemarin.
Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial LN (16) dan NF (17) diamankan di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa senjata tajam di dalam mobil Honda Brio milik teman pelaku berupa pedang, celurit, golok, dan samurai.
Atas tindakkan keempat pelaku tersebut, keempatnya terjerat pasal 365 dan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Wahyu Saputra masih mendaparkan perawatan intensif di RS Muhammad Hoesin Palembang dan kondisinya sudah membaik.
Namun, akibat pembacokan yang dilakukan oleh keempat pelaku jari kelingking sebelah kiri korban putus dan sebagian wajah pelaku ternyata tersiram air keras. (**)











