Pelaku Pengeroyokan Terancam Pasal Berlapis, Kelingking Korban Putus dan Wajah Tersiram Air Keras

Kamis, 28 April 2022
Pelaku pengeroyokan dan penyiraman air keras berhasil diamankan.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku pengeroyokan dan pembacokan Wahyu Saputra (20) yang terjadi di Pendestrian Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (27/4/2022) pukul 03.00 WIB, terancam pasal berlapis.

Read More

“Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ke empat pelaku yang TKP-nya di Jalan Jendral Sudirman. Ya kita pastikan kena pasal berlapis yakni pasal 365 dan 170. Yang awalnya ingin melakukan percobaan mengambil motor korban. Namun, pada akhirnya melakuan tindakan pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi  kepada awak media, Kamis (28/4/2022).

Ia menuturkan, dua pelaku Ismu Hamidi (20) dan HR diamankan di daerah Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (27/4/2022) kemarin.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial LN (16) dan NF (17) diamankan di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa senjata tajam di dalam mobil Honda Brio milik teman pelaku berupa pedang, celurit, golok, dan samurai.

Atas tindakkan keempat pelaku tersebut, keempatnya terjerat pasal 365 dan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, korban Wahyu Saputra masih mendaparkan perawatan intensif di RS Muhammad Hoesin Palembang dan kondisinya sudah membaik.

Namun, akibat pembacokan yang dilakukan oleh keempat pelaku jari kelingking sebelah kiri korban putus dan sebagian wajah pelaku ternyata tersiram air keras. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts