Palembang,Sumselupdate.com – Kabar terkini dari Berlian (13) yang diduga menjadi korban dugaan malapraktik oknum bidan di Palembang, kini terlihat lebih membaik dengan kondisi seluruh kulitnya yang sempat melepuh, kini terlihat telah pulih meski masih meninggalkan bekas luka.
Namun naas bagi Berlin (13) hingga kini dia belum mendapatkan donor kedua kornea matanya yang terancam mengalami kebutaan.
Seperti diketahui, kedua mata Berlian (13) tak bisa dikedipkan dan mengalami pembengkakan hebat dan terpaksa mendapatkan tindakan operasi agar kedua bola matanya tak terlepas.
Saat Sumselupdate.com berjumpa dengan Berlian(13) serta orang tuanya Nila Sari (43) terlihat jika sang anak sangat berharap penglihatannya dapat segera membaik.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum korban berinisiatif membuka donasi guna membantu Berlian (13) guna segera mendapat kornea mata.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap Bocah SMP di Palembang Nyaris Buta, Oknum Bidan Bakal Tersangka?
Untuk ini bagi yang tergerak hatinya dapat langsung menemui korban yang kini mendapat perlindungan rumah sosial oleh Kemensos RI di Sentra Budi Perkasa di jalan Sosial Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang
Atau dapat pula menyalurkan donasi langsung ke rekening ibu korban ke bank BRI 5739-0103-1918-537 atas nama Nila Sari.
“Bagi yang tergerak hatinya demi masa depan anak ini kami melakukan open donasi, dimana kami mencantumkan nomor rekening ibun korban,” ucap Arthulius, SH selaku kuasa hukum Berlian (13).
Sementara terkait proses penyelidikannya di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kekinian telah memeriksa 10 orang saksi, d imana dua di antaranya merupakan dia orang saksi ahli.
Arthulius, SH selaku kuasa hukum korban meminta penyidik dapat segera melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor Bidan AG sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum Bidan Terlapor Dugaan Malapraktik Terhadap Pelajar SMP Hingga Nyaris Buta Disebut Tak Berizin
Lebih lanjut arthulius berharap penyidik dapat menerapkan pasal 441 undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Selain itu pihaknya juga menduga oknum bidan AG tak memiliki izin praktek, oleh sebab itu kata Arthulius penyidik juga dapat menerapkan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 tahun tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Karena korban ini anak di bawah umur dan cacat permanen mengalami kebutaan ini miris sekali melihatnya,” jelas Arthulius.
Terlebih, Arthulius juga menepis pernyataan dari terlapor Bidan AG yang menyebut saat pertama kali Berlian (13) mendatangi bidan tersebut sudah dalam kondisi mata membengkak dan kulit memerah.
“Itu tidak benar sebelum berobat kondisi badannya masih sehat tidak cacat seperti ini, dia datang hanya karena mual dan demam,” tegas Arthulius. (**)