Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kembali terjadi di kota Palembang, kali ini yang jadi korbannya yakni seorang perempuan bernama Rica Anggraini (30) warga lorong Damai, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Rica sudah kehilangan uang sebesar Rp1,4 juta serta sepeda motornya jenis Honda Revo Fit nopol BG 5492 IP, setelah jadi korban penipuan dan penggelapan dalam hal dijanjikan pekerjaan oleh terlapor tak dikenalnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Rica Anggraini dengan didampingi suaminya, melapor ke Polrestabes Palembang, pada Jumat (21/11/2025) pagi.
Berdasarkan keterangannya kepada petugas kepolisian, kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami Palembang. Dimana sebelum kejadian korban bertemu dengan terlapor yang tidak dikenalnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian terlapor menawarkan pekerjaan, hingga korban pun berminat dan lanjut komunikasi lewat WhatsApp dengan terlapor.
Baca juga : Spesialis Curanmor Beraksi di 10 TKP, Junaidi Diciduk Polsek Kemuning di Rumahnya
“Saat komunikasi lewat WhatsApp, saya diminta uang Rp 800 ribu oleh terlapor, dengan alasan sebagai uang pelicin dan kedua Rp 600 ribu, dengan alasan untuk seragam kerja. Karena tidak curiga, saya kirim uang tersebut ke nomor rekening Bank BRI 574301017807533 atas nama Gunawan, yang sudah terlapor berikan,” ungkap Rica.
Tak sampai disitu, di tanggal 19 November 2025, terlapor menghampiri korban ditempat kerjanya untuk meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil seragam kerja.
“Terlapor ini datang ke tempat kerja saya, lalu meminjam motor saya, alasannya untuk ambil seragam kerja, jadi saya pinjamkan. Tapi saya tunggu sampai malam hari, terlapor tidak kunjung mengembalikan motor saya. Terus saya telepon nomornya tidak aktif, oleh itulah saya melapor kesini,” ungkapnya.
Baca juga : Diringkus Polisi, Pelaku Curanmor Ini Susul Temannya ke Penjara
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan uang sebesar Rp 1,4 juta dan kehilangan motor jenis Honda Revo Fit bernopol BG 5492 IP. “Saya berharap atas laporan ini pelaku ditangkap pak,” tukasnya.
Sementara itu Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya,” tutupnya. (**)











