Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Junaidi alias Junai (25), warga Jalan RHA Arif Al-Tjekyan, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Ia ditangkap di kediamannya pada 11 November 2025.
Kapolsek Kemuning, AKP Jailili, membenarkan penangkapan pelaku yang disebut sebagai spesialis curanmor tersebut.
“Ya benar, pelaku curanmor ini kita ringkus di kediamannya. Pelaku ini banyak laporannya terkait aksi curanmor, termasuk di Polrestabes Palembang. Tercatat aksi pelaku ada di 10 tempat kejadian perkara,” ujar AKP Jailili saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2025).
Peristiwa ini berawal dari laporan korban, Firmansyah (51), warga Jalan Bendungan, Lorong Rawa Laut, Kecamatan Kemuning. Aksi pencurian terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tak jauh dari rumah korban.
Saat itu korban sedang bekerja di rumah yang tengah dibangun dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan.
Tidak lama kemudian, korban mendapat telepon dari rekannya sesama buruh bangunan yang memberi tahu bahwa motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BG 6520 AEG. Korban kemudian melapor ke Polsek Kemuning.
“Unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas pelaku. Junaidi berhasil kami ringkus tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri motor korban. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(**)











