Palembang, Sumselupdate.com – Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rani Arvita (41), Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Wanita ini terjaring oleh aparat kepolisian dan diduga melakukan pungutan liar atas penyelesaian masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi obyek gugatan di PTUN Palembang.
Kuasa Hukum Rani Arvita, Ian Iskandar Zulkarnain mengaku, kliennya memang merupakan Kasubseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan yang apabila BPN digugat pihak lain atas keputusan apapun, maka Rani kerap ditunjuk sebagai perwakilan untuk menyelesaikannya.
“Ada latar belakang dalam kasus ini. Rani disebut-sebut lakukan OTT pungli. Padahal dalam kasus ini tidak seperti yang diberitakan dan dibeberkan sebelumnya. Ini bukan pungli, melainkan atas dasar pertemanan,” katanya.
Terlebih kata dia, dalam perkara sebelumnya, Rani dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya, Yustinus Joni, kepada tim Saber Pungli Polresta Palembang. Kemudian petugas melakukan OTT di Kantor BPN Palembang, pada 4 Mei lalu.
Selain itu, Rani dan Yustinus Joni sudah lama berteman. Bahkan keduanya adalah satu tim dalam hal pemenangan kasus sengketa kepemilikan sertifikat tanah yang digugat Maimunah.
“Rani bukan lah inisiator untuk meminta uang kepada Margono, tapi inisiatif itu dari Yustinus Joni. Yustinus sebagai penasihat hukum Margono, meminta tolong kepada Rani untuk mempertahankan sertifikat Margono yang digugat Maimunah di PTUN Palembang,” ujarnya.
Ia menerangkan, secara lisan Yustinus menjanjikan pendanaan yang dibutuhkan Rani dan ia menyanggupi permintaan Yustinus agar kliennya dibantu. Diakuinya, Rani memang mengirim SMS kepada Yustinus dan mengapresiasi permintaan guna kelancaran pembelaan sertifikat tanah Margono.
“SMS inilah yang diterima Yustinus dan di forward ke Margono. Margono yang merasa diperas Rani melaporkan perihal SMS tersebut kepada polisi,” paparnya.
Apalagi kata Ian dengan membawa uang, Margono bersama laki-laki tak dikenal menemui dan mengantar uang tersebut kepada Rani di Kantor BPN Palembang. “Saat itulah Rani ditangkap dan disangkakan menerima suap. Rani bukan menerima Rp300 juta tapi hanya Rp5 juta,” paparnya.
Per 5 Mei lalu, usai Rani ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengakui memilih bungkam. Hal itu karena pihaknya ingin memberikan waktu kepada penyidik untuk berkonsentrasi menyelesaikan berkasnya.
“Sekarang kami ungkap kepada awak media, karena kami ingin memberikan nota keberatan kepada Kapolda dan Kapolri atas pengusutan masalah ini. Rencananya Senin depan, kami serahkan nota kesepakatan ini,” beber dia.
Ia menerangkan, nota keberatan ini disampaikan karena berdasar UU Tipikor bahwa tidak hanya penerima suap saja yang bisa mendapat status tersangka dan menerima hukuman. Melainkan si pemberi suap pun juga menerima hal itu dengan perlakuan hukum yang sama.
“Kalau penerima suap bisa dikenakan status sebagai tersangka, maka pemberi suap pun bisa. Karena itu kami meminta penyidik agar bisa memberikan perlakuan yang sama dan menetapkan status tersangka pada Yustinus dan Margono,” paparnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum yang lain, Jati Kusuma, bahwa Rani membutuhkan keadilan. Untuk itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Yustinus Joni dan Margono sebagai inisiator permintaan bantuan dan pelaku suap dalam rangka terwujudnya asas persamaan di mata hukum (equality before of the law).
“Sampai saat ini Rani masih shock dan terpukul atas ini. Moral dan jiwanya masih shock. Selain karena penetapan tersangka juga karena penangguhan penahanan ditolak,” imbuhnya.
Berdasar cerita dari Rani, lanjut Jati, pada bulan depan harusnya Rani naik pangkat karena karir baik yang telah dimilikinya. Semula Kasubsi, Rani akan naik menjadi Kasi Sengketa ATR/BPN Kota Palembang.
“Sayang sekarang karirnya terhenti. Tapi Rani menilai ini adalah cobaan dalam kehidupannya. Rani sekarang tidak memikirkan karir lagi, Ia ingin membuktikan dirinya tidak melakukan pungli dan meminta nama baiknya dipulihkan,” tandasnya. (tra)











