Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengungkapkan, Pilkada 2020 lanjutan di tengah pandemi Covid-19, yang merupakan keputusan tripartit tiga pihak, yaitu KPU, Pemerintah, dan DPR, akan jadi ancaman kualitas pilkada dan mutu demokrasi.
Menurut Titi, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini, dinilainya diambil di tengah berbagai keraguan terhadap kemampuan para pihak dalam menyelenggarakan pilkada, serta berbagai dorongan agar Pilkada ditunda ke 2021 dengan berbagai pertimbangan kesiapan regulasi, ketersediaan anggaran, kapasitas petugas, maupun penerimaan publik.
“Sesuatu yang notabene sangat krusial bagi kepentingan memenuhi tata kelola penyelenggaraan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dan ini sangat mengkhawatirkan, baik dari sisi ancaman terhadap kualitas pilkada dan mutu demokrasi lokal kita, maupun adanya kerentanan tinggi adanya potensi petugas dan pemilih yang bisa terpapar Covid-19 akibat pilkada yang tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan,” ujar Titi.
Namun, dalam perjalanannya diungkapkan Titi, para pihak kurang mampu menunjukkan komitmen kesiapannya tersebut melalui berbagai pemenuhan instrument dan berbagai prasyarat yang diperlukan.
Misalnya saja, anggaran hingga hari ini belum kunjung terealisasi dan masih sebatas mengandalkan pendanaan APBD yang notabene juga tidak semua Pemda punya kemampuan untuk itu. Lalu regulasi juga terkait pengaturan penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi yang kerap disebut protokol pilkada new normal juga belum kunjung disahkan karena menunggu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Fasilitas alat pelindung diri pun belum tersedia meski tahapan sudah berjalan.
Sehingga pelaksanaan di lapangan sepenuhnya mengandalkan kemampuan dan kapasitas penyelenggara di daerah untuk mendapatkan dukungan dari anggaran daerah dan kemampuan menggunakan daya dukung personal masing-masing. Ini tentu sangat tidak konsisten dengan keyakinan Pemerintah, DPR, dan KPU bahwa mereka siap menyelenggarakan pilkada lanjutan 2020.
“Dalam pandangan kami, kondisi obyektif di lapangan menunjukkan bahwa indikator kesiapan yang dijanjikan oleh para pembuat kebijakan, khususnya Pemerintah sama sekali tidak kongkrit realisasinya,” terangnya.
Sehingga praktik di lapangan menjadi penuh simpang siur soal regulasi, anggaran, termasuk juga kepastian penguatan kapasitas untuk petugas pelaksana di lapangan. Maupun ketidakpastian sosialisasi pilkada kepada publik sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk tahu dan mendapatkan informasi kepemiluan yang memadai.
Dilanjutkan Titi, Pilkada new normal yang notabene memang lebih rumit, sulit, dan mahal ternyata masih dengan pendekatan daya dukung anggaran seperti praktik dalam situasi normal. Cenderung lambat, berubah-ubah kebijakan, dan akhirnya malah terlihat kurang serius.
Bila prasyarat yang diperlukan ternyata tidak dapat dipenuhi sesuai kerangka waktu yang telah dibuat, mestinya KPU, Pemerintah, dan DPR tidak bertahan memaksakan pilkada di Desember 2021.
“Terlalu banyak risikonya. Baik pada terancamnya kualitas pemilu dan demokrasi kita, tidak optimalnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat, serta tentu adanya potensi gangguan pada keselamatan dan kesehatan masyarakat akibat pilkada yang terlalu dipaksakan namun kurang didukung pemenuhan protokol kesehatan dalam implementasinya,” pungkas Titi. (tra)
Titi Anggaraini











