Palembang, Sumselupdate.com – Tabi Juliansyah (17), seorang pedagang pecel lele di Kota Palembang ditangkap Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel karena mengedarkan narkoba berupa shabu sebanyak 13 paket kecil.
Bujangan ini ditangkap petugas di Jalan Sungai Sahang, RT 059 RW 014, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (13/3), sekitar pukul 12.00.
“Sehari-hari jual pecel lele baru masuk kerja juga ikut orang. Baru tiga kali saya mengedarkan shabu ini, harganya 1 paket Rp80.000,” katanya, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (14/3).
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, mengatakan akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)











