Pedagang Pecel Lele Ditangkap Edarkan 13 Paket Shabu

Senin, 14 Maret 2016
Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (14/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Tabi Juliansyah (17), seorang pedagang pecel lele di Kota Palembang ditangkap Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel karena mengedarkan narkoba berupa shabu sebanyak 13 paket kecil.

Bujangan ini ditangkap petugas di Jalan Sungai Sahang, RT 059 RW 014, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (13/3), sekitar pukul 12.00.

Read More

“Sehari-hari jual pecel lele baru masuk kerja juga ikut orang. Baru tiga kali saya mengedarkan shabu ini, harganya 1 paket Rp80.000,” katanya, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (14/3).

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, mengatakan akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts