Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Solusi PJ Walikota Soal Sertifikat Hak Milik dan HGB

Writer: - Rabu, 26 Juni 2024
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir H.M Aflah
Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir H.M Aflah

Palembang, Sumselupdate.com — Persoalan pedagang Pasar 16 Ilir dengan pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang tak kunjung selesai.

Akhirnya para pedagang yang diwakili oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir dan kuasa hukumnya mendatangi PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (26/6/2024).

Read More

Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir H.M Aflah mengatakan, pihaknya melaporkan ke Walikota bahwa para pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang tidak bisa diganggu gugat oleh pengelola pasar dan Perumda Pasar.

“Ada 2.000 pedagang Pasar 16 Ilir pemilik SHMSRS. Kami berharap kepada PJ agar mengeluarkan kebijakan agar para pedagang tetap bisa berjualan,” katanya.

Sebab, berdasarkan klaim PT BCR dan Perumda Pasar bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sejak berakhir pada 2016.

“Tapi dalam undang-undang 74 bahwa SHM yang kami miliki itu beda dengan HGB, SHM kami tidak ada masa waktunya, tetap berlaku,” jelasnya.

Setelah pertemuan ini, PJ Walikota Palembang menjanjikan akan membentuk tim untuk penyelesaian masalah kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar 16 Ilir Sulyaden mengatakan, dengan ketentuan SHMSRS tidak ada masa berlakunya sehingga pihaknya memperjuangkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di gedung Pasar 16 Ilir.

“Karena PT BCR menganggap SHMSRS ini habis, maka meminta pedagang membayar sewa baru Rp350 juta – Rp700 juta, seharusnya tidak bayar lagi,” katanya.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Palembang A Rizal mengatakan, pihaknya mengacu pada ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN menyatakan bahwa ketika HGB habis maka turunannya pun termasuk SHMSRS itu tidak berlaku lagi,” katanya

Maka, pihaknya tetap akan merujuk pada surat BPN tersebut dan dengan diterbitkannya HGB baru maka pihaknya akan menerbitkan SHM baru.

Dikatakannya, pihaknya akan mendahulukan 700 pedagang lama yang sampai saat ini masih berjualan

“Untuk dapat SHMSRS ini pedagang harus mengikuti syaratnya, seperti pendanaan atau uang sewa,” ujarnya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts