Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Dalam waktu dekat PDAM Lematang Enim berencana akan melakukan penyesuaian harga tarif air bersih bagi seluruh pelanggan PDAM Lematang Enim Kabupaten Muaraenim. Penyesuaian harga tarif air bersih tersebut, disebabkan adanya harga produksi dan harga jual tidak sebanding.
“Ya, penyesuain harga tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 869/KPTS/IV/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022,” ujar Direktur PDAM Lematang Enim Sartono SH melalui Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, Rabu (10/8/2022) kepada media ini.
Yulianto menerangkan, penyesuaian harga tarif air bersih tersebut perlu di lakukan menyusul karena ketidak seimbang harga jual dengan harga produksi di yang berikan.
”Untuk harga pokok produksi tahun 2021 saja harga jual Rp5 ribu sedangkan harga produksi mencapai Rp7 ribuan lebih tentunya ini sangat tidak seimbang,” terangnya.
Lanjutnya, Yulianto menjelaskan dalam penyesuaian tarif air bersih Tahun 2022 yakni tesebut akan di lakukan sebesar 37 persen dari tarif sebelumnya berdasarkan SK Gubernur Sumsel akan melakukan penyesuaian tarif air bersih dengan batas bawah Rp 6.727 perkubik dan batas atas Rp12.578 perkubik.
“Untuk penyesuaian harga tarif ini, akan segara kita realisasikan secepatnya kepada masyarakat sesuai Keputusan harga tarif SK Gubernur Sumsel yang di berikan. Semestinya, sudah mulai diberlakukan pada awal tahun lalu. Namun kami masih melakukan kajian terhadap adanya penyesuaian tarif tersebut,” pungkasnya. (**)