Palembang, Sumselupdate.com – Warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berencana menggugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin melalui jalur hukum class action.
Gugatan tersebut difasilitasi oleh Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya menyusul buruknya kualitas dan pelayanan air bersih.
Kuasa hukum warga, Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari masyarakat untuk menempuh langkah hukum.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri,” ujar Sapriadi, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan PDAM Tirta Betuah Banyuasin.
Sapriadi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada PDAM. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.
Permasalahan air bersih di wilayah tersebut disebut telah terjadi sejak 2011 hingga 2026 tanpa solusi yang jelas. Warga menilai kondisi tersebut telah melanggar hak dasar masyarakat atas air bersih sebagai kebutuhan utama.
“Distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar. Bahkan dalam satu bulan, air hanya mengalir satu hingga tiga kali,” ungkapnya.
Sebelumnya, LBH Ganta juga telah melakukan pertemuan dengan pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin.
Dalam pertemuan itu, PDAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi air dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk melakukan perbaikan.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
“Alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran. Kebutuhan air bersih adalah kebutuhan dasar yang harus diprioritaskan,” tegas Sapriadi.
LBH Ganta mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak PDAM, diperlukan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk memperbaiki layanan. Nilai tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran daerah.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, warga Kenten Raya mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah. Mereka menilai persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini tidak kunjung mendapat solusi.
Koordinator warga, Feriadi, bahkan menyampaikan kekecewaan secara terbuka.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami hanya ingin hak kami sebagai masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
(**)











