Parah, Tukang Ojek Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Korban Pulang Mengaji

Jumat, 30 Maret 2018

Baturaja, Sumselupdate. com – Entah setan apa yang merasuki otak Andi Wijaya (47), warga Blok AA , No 08, KPR Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tega mencabuli anak di bawah umur yang seharusnya dilindunginya.

Read More

Parahnya, aksi bejat pelaku terjadi saat korban pulang dari mengaji, Kamis (29/3/2018), sekitar pukul 09.00.

“Saat itu korban yang identitasnya kita rahasiakan pulang mengaji. Lalu pelaku menawarkan jasa mengantar korban ke rumah. Bukannya diantar ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke belakang SDN 8 OKU, Kelurahan Sukajadi,” ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian, SKom, Jumat (30/3).

Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kata Kasat, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000, tiga bungkus chacolatos, dan enam bungkus wafer tango.

Kemudian, pelaku dengan buas mencabuli korban. Setelah puas menggerayangi tubuh korban, menurut Kasat, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Nah, saat pulang ke rumah, korban yang masih ketakutan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya,” beber Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah korban PE (40), warga Kelurahan Sukajadi, naik pitam dan langsung melaporkan ulah bejad pelaku ke SPKT Mapolres OKU.

Usai menerima laporan, Kasat Reskrim bersama anggota langsung memburu Andi dan berhasil menciduknya pada malah kejadian sekitar pukul 20.00 di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku akan kita jerat pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts