Palsukan Dokumen, Ratusan Kayu Balok Ilegal Disita

Selasa, 4 Oktober 2016
Tampak kayu balok yang disita petugas, Selasa (4/10/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus memalsukan dokumen saat melakukan pengiriman, ratusan kayu balok yang diduga hasil pembalakan liar dari Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel disita.

Kasus yang terungkap usai petugas kepolisian hutan mencurigai satu unit mobil tronton berisi ratusan kayu balok tengah terpakir di salah satu rumah makan di Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (3/10/2016) lalu.

Read More

Saat itu, sopir dan kernetnya menyodorkan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu yang terdapat perbedaan antara barang bawaan dan isi dokumen. Karena ada yang janggal, akhirnya petugas mengamankan sopir dan kernet.

Usai diamankan, diketahui pembuat dokumen palsu tersebut adalah tersangka IH (31) yang ditangkap di rumahnya. Di mana, IH merupakan penanggungjawab pengurusan dokumen dan pengiriman barang ke tempat tujuan.

“Isi dokumen itu dibuat kayu yang dibawa seperti meranti, ternyata isinya racok. Dan diduga kayu itu hasil ilegal loging,” ujar Penyidik PNS Seksi III Palembang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edi Sopian, Selasa (4/10/2016).

Menurut dia, ratusan kayu balok ilegal itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik di Serang, Banten. Kemudian.

“Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 83 huruf b atau Pasal 87 ayat 1 huruf a atau Pasal 88 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutup dia.

Sementara itu, tersangka IH mengatakan, ia nekat memalsukan dokumen pengiriman kayu untuk lolos dari petugas.

“Setiap membuat dokumen palsu, diupah Rp1 sampai Rp1,5 juta. Itu juga dibuat agar lolos dari pemeriksaan,” pungkasnya. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts