Muarabeliti, Sumselupdate.com – Anggota
Pelaku kali ini bernama Rodin alias Din (51) warga Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap saat mengendarai mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BD 9148 K berwarna hitam dengan muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan telah meringkus tersangka karena diduga membawa kayu tanpa ada surat menyurat yang jelas. “Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Minggu (4/8).
Dia menjelaskan, tersangka diduga sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan. Maka dari itu, tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. “Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ain)











