Muarabeliti, Sumselupdate.com –
Tersangka ditangkap saat membawa kayu dengan mobil L300 merek Mitsubishi BG 8427 GL berwarna hitam di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Selangit, Kamis (1/8).
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka karena diduga membawa kayu tanpa ada surat menyurat yang jelas. “Tersangka, sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Jumat (2/8/2019).
Dia menjelaskan, tersangka diduga sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan. Maka dari itu, tersangka melanggar pasal 88 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ain)











