Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tangkap tangan terhadap lima truk yang kedapatan mengangkut 150 batang kayu log tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Rabu (7/5/2025).
150 barang kayu log itu diduga hasil perambahan hutan lindung yang berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Raya Palembang-Jambi Kilometer 81 persis di depan kantor Mapolsek Babat Supat, pada pekan laku Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Para sopir itu yakni berinisial S, R, Rr, MA dan H. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 150 barang kayu log.
Penyidikan ini setelah petugas menerima pengaduan masyarakat di Desa Lubuk Bintialo terkait adanya aktivitas perambahan atau ilegal logging.
“Kita langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 5 orang sopir yang mengangkut puluhan batang kayu log berbagai jenis,” terang Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, SIK, MH.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH menjelaskan, saat ditangkap 5 tersangka tak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH).
Dari ratusan batang kayu log yang diamankan dengan berbagai jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC) dan kayu meranti.
5 sopir itu tersangka dijerat melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Lalu, siapa pemilik ratusan batang kayu log beserta penerimanya itu? Wadirreskrimsus Polda Sumsel maupun Kasubdit IV Tipidter kompak menjawab saat ini masih dalam pengembangan.
Untuk truk yang juga berhasil diamankan terdiri truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning putih masing-masing dengan nomor polisi (nopol) BG 8757 JJ, BG 8590 MO, BG 8685 AO, BG 8683 RR, dan B 9901 UDE.
Sedangkan untuk 150 batang kayu log yang diamankan di Polda Sumsel terdiri dari berbagai jenis KKRC dan kayu meranti.
Pengakuan salah seorang tersangka berinisial MA, mengatakan mereka hanya diminta mengantarkan kayu log tanpa dilengkapi SKKH itu oleh seseorang yang tak disebutkan identitasnya.











