Palak Sopir, Security Perusahaan di Empat Lawang Ditangkap

Sabtu, 2 April 2022
Tersangka RD yang kesehariannya sekurity PT ELAP di Kepiol Padang Klotok, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel diamankan di Mapolsek Pendopo lantaran melakukan pemalakan terhadap seorang sopir.

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – RD (38) yang kesehariannya sekurity PT ELAP di Kepiol Padang Klotok, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) harus merasakan dinginnya ubin penjara Mapolsek Pendopo.

Satpam perusahaan ini diciduk petugas lantaran melakukan pemalakan dan penganiayan terhadap sopir sebuah perusahaan

Kasus pemalakan yang menimpa Indri (28) terjadi pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Kepiol Padang Klotok, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Advertisements

Peristiwa itu bermula pada saat korban Indri hendak mengambil surat jalan pada manajer PT ELAP. Nah, saat itu, pelapor melewati pos satpam yang dijaga oleh pelaku.

Melihat korban, pelaku saat itu meminta uang sebesar Rp10 ribu, akan tetapi pelapor tidak mengasih karena tidak mempunyai uang jalan.

Mendapati jawaban korban, pelaku naik pitam dan memukul meja dan langsung memukul pelapor sebanyak satu kali menggunakan tangannya di bagian kanan muka pelapor.

Beruntung saat itu, perkelahian itu dipisahkan oleh satpam yang lain.

Namun bukannya berhenti memukul, tersangka justru hendak mengambil senjata tajam jenis keris dan ingin menikam tubuh korban.

Namun pada detik-detik terakhir, pertikaian itu kembali bisa dipisahkan oleh satpam yang lain. Setelah itu terlapor mengeluarkan kata-kata ancaman “Awas kalu bertemu di jalan”.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pendopo untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK melalui Kapolsek Pendopo AKP Rudin Suprianto mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tepatnya pada Kamis (31/3/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pendopo melakukan  penangkapan terhadap pelaku yang sedang berjaga di pos satpam PT ELAP di Kepiol Padang Klotok, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pendopo.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni 368 KUHP subsider pasal 351 perkara tindak pidana pemerasan dan penganiayaan,” kata Kapolsek. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.