Muarabeliti, Sumselupdate.com – Subir (23), warga Simpang Semambang, Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupatem Mura, Selasa (16/1/2018), sekitar pukul 18.30, diamankan aparat Polsek Muara Kelingi.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri karena melakukan pencabulan terhadap Azizah Lestari (14), warga yang sama.
Perbuatan mesum itu dilakukan tersangka di kediaman korban sesuai dengan LP/B- 05/ I /2018/SS/MURA/MKL (16 Januari 2018).
Pencabulan tersebut terjadi Minggu (14/1/2017), sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah korban di Simpang Semambang, Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Pada saat itu, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara menarik tangan korban sembari hendak mencium pipi ABG tersebut.
Melihat hawa nafsu tersangka memuncak, korban mencoba meronta dan melepaskan genggaman tangan pelaku. Beruntung korban berhasil lepas dari cengkraman tersangka dan melarikan diri.
Beberapa jam kemudia korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, darah orangtuanya langsung mendidih dan melaporkan kasus percabulan ini ke Polsek Muara Kelingi hari itu juga.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin, mengatakan, pelaku sempat kabur dari rumah bedengnya bersama anak istrinya.
Sekitar pukul 18.30 personel polsek mendapat informasi bahwa pelaku ada di seputaran Simpang Semambang dengan membawa tas diduga pelaku akan pergi keluar daerah.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama dengan lima anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dibantu masyarakat. Pelaku dtemukan bersembunyi di rumah kosong di belakang SPBU Simpang Semambang dan ketika disergap tak melakukan perlawanan. (ain)











