Palembang, Sumselupdate.com – Terkait tertangkapnya empat pengedar narkoba jenis shabu asal Medan inisial JA (28), RK (34), AS (29), serta IS (30).
Dalam menjalankan aksinya membawa barang haram dari Medan ke Palembang menggunakan bus.
Kanit VI Satres Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempatnya, menurut keterangan IS, shabu tersebut dibawanya dari Medan dan datang ke Palembang menggunakan bus.
“Untuk Agus dan Irsan merupakan warga Aceh, sementara dua tersangka lainnya merupakan warga Palembang. Sudah dua kali pelaku ini melakukan transaksi shabu-shabu, kita masih terus kembangkan,” kata dia, Senin (6/6).
Akibat ulahnya, sambung Zulkarnain, para tersangka yang berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan sekaligus ini bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman paling lama dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” singkat dia. (Man)