Muarabeliti, Sumselupdate.com – Ardi Wiranata (24), warga Desa Petunang, RT 07, Kecamatan Tuah Negeri, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diketahui selama ini kerapkali melakukan transaksi narkoba, Minggu (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan langsung oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) ini, dilakukan tanpa perlawanan di kediaman tersangka yang berawal dari laporan masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ardi ini, memang sering melakukan transaksi narkoba, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan setelah ditelusuri kebenarannya,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Forliamzon, Senin (6/6).
Dijelaskannya, dari penangkapan di kediaman tersangka tersebut, ditemukan sejumlah narkoba yang disimpan di ruang tamu dan kamar tersangka.
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni berupa empat bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis shabu senilai Rp1,2 juta, lalu satu bal plastik klip kosong, dua korek api gas, dua buah pirek, satu alat sumbu, dua unit handphone, satu alat bong, serta satu kotak rokok Sampoerna. Saat ini tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolres Mura, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya. (ain)











