Orang Tua Harus Waspada, Produsen Naskoba Sintetis yang Tertangkap, Ngaku Jual ke Pelajar SMA di Palembang

Penulis: - Kamis, 20 Maret 2025
Tersangka memperagakan bagaimana memproduksi narkoba sintetis di Kota Palembang mengaku telah menjual ke ratusan pelanggan dari kalangan pelajar SMA hingga mahasiswa di Palembang dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025). Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga.

Palembang, Sumselupdate.com – Para orangtua mesti lebih harus waspada. Ada pengakuan mengejutkan dua tersangka produsen narkoba sintetis di Kota Palembang mengaku telah menjual ke ratusan pelanggan dari kalangan pelajar SMA hingga mahasiswa di Palembang, Kamis (20/3/2025).

“Kami ada kaki, ada juga yang menjual langsung pembelinya kebayakan siswa SMA dan mahasiswa,” ucap tersangka Aji Hamzah (22) Aji yang menyebut efek yang dihasilkan dari mengkonsumsi sintesis dua kali lipat dari mengonsumsi ganja.

Bacaan Lainnya

“Kalau makainya bisa nge fly, muntah, ketawa sendiri, tidur juga lebih nyenyak,” ucap Aji.

Aji menyebut kalau ada tiga jenis kemasan yang dijualnya mulai dari 10 ml dijual dengan harga Rp1 Juta, kemudian 20 ml dijual dengan harga Rp2 juta.

“Yang paling besar 50 ml dijual Rp 5 juta,” ucap Aji (22).

Dari pengakuan Aji Hamzah (22) dirinya merupakan pecatan dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Palembang.

Dia yang baru dipecat, mendapatkan ide memproduksi sinte tersebut melalui instagram, dan belajar secara pesan singkat Direct Message langsung kepada penjual bahan baku sinte.

Aji menyebut mulanya bahan baku kimia yang mengandung 5 Flouro ADB sebanyak 50 gram yang dibelinya seharga Rp1 juta.

“Dari bibitnya (bahan baku kimia -red) dicampur dengan alkohol satu liter,”ungkap Aji.

Terpisah, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK juga mengungkapkan hal yang sama dari hasil forensik efek yang dihasilkan dari mengonsumsi sintesis melebihi dari ganja.

“Ini masuk narkotika golongan A, efeknya melebihi konsumsi ganja,” sebut Haris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait