Merujuk pada pemikiran dari Machiavelli. Dalam karya terkenalnya, “The Prince” (Il Principe), Machiavelli membahas cara-cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Salah satu konsep yang ia tekankan adalah pentingnya memahami dan memanfaatkan kepentingan individu dalam sebuah organisasi atau negara.
Dengan memberikan kepentingan atau keuntungan tertentu kepada individu atau kelompok, seorang pemimpin dapat memperoleh loyalitas dan dukungan mereka.
Baru-baru ini kita dikejutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Batu Bara, kejutan aturan ini berupa Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia merupakan topik yang kontroversial dan kompleks, siapa yang diuntungkan?, apakah perorangan, organisasi, negara, apakah keuntungan paling kecil untuk masyarakat sekitar tambang atau malah dampak buruk dari tambang itu sendiri.
Itulah perlu ditilik lebih dalam tentang pemberian izin pertambangan, serta landasan-landasan yang kuat untuk pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Ormas-ormas Keagamaan.
Bukan hanya sekedar aspek-aspek historis dan realitas yang lemah yang menjadi alasan pemberian tambang kepada Ormas keagamaan. Seperti landasan filosofis, sosiologis dan Yuridis sangat krusial untuk disampaikan.
Seperti yang dikatakan Menteri Investasi/BKPM Bahli Lahadalia mengatakan bahwa ormas keagamaan yang mengelola IUP ini merupakan ormas keagamaan yang layak, serta telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, sudah selayaknya orang keagamaan ini mendapatkan hadiah dari pemerintah.
“Sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting termasuk mengeluarkan fatwa jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948, atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan,” kata Bahlil dikutip dari CNBC Indonesia.
Ada juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mengatakan bahwa ormas-ormas sering mengajukan proposal meminta bantuan dana maka perlunya ormas dikasih IUP kiranya ormas bisa mandiri dari segi keuangan.
“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujarnya dilansir CNN Indonesia.
Pernyataan-pernyataan di atas cenderung normatif dan cenderung mengelabui masyarakat dan ormas-ormas itu sendiri dengan demikian pemberian IUP terhadap Ormas merupakan upaya pembungkaman organisasi .
Sebab yang kita ketahui bahwa pemberian IUP kepada Ormas-ormas tentu melalui persetujuan para ketua ormas, tentu para ketua ormas mempunyai peran penting atau nakhoda organisasi.
Yang mempunyai basis masa dan dapat didengar oleh anggota organisasinya, seyogyanya perusahaan tambang di lokal, Nasional dan Internasional sangat perlu dikontrol oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO/IGO) yang memperhatikan dan memberi masukan kepada perusahaan tambang.
Ada banyak kasus yang kita lihat perusahaan tambang asal-asalan mulai dari perusakan lingkungan baik pencemaran, kerusakan hutan, kebakaran, lubang tambang yang tidak sebesar keuntungan masyarakat, berdampak kepada masyarakat dan lebih banyak lagi problematika tambang lainya.
Ormas sebagai kontrol sosial untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat berimbas buruk, seperti daya kritis menurun oleh suapan IUP.
Sebab negara memanjakan dan membuat ketergantungan serta memuluskan demi kepentingan oligarki, sehingga ormas yang menjadi kontrol sosial berevolusi ormas kontrol agennya.
Kontroversial karena ormas biasanya bukan entitas bisnis yang diharapkan untuk mengelola operasi pertambangan yang kompleks. Namun, beberapa ormas biasnya terlibat dalam kegiatan pertambangan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi komunitas atau kerjasama dengan perusahaan tambang.
Ada kekhawatiran bahwa izin tambang bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi oleh kelompok tertentu, yang dapat merugikan masyarakat setempat dan lingkungan.
Belum lagi Aktivitas pertambangan memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan komunitas lokal, oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua izin tambang dikelola dengan baik dan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan serta tanggung jawab sosial.
Ormas berperan penting terlibat aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan untuk memastikan bahwa semua ketentuan hukum dipatuhi dan bahwa ada tindakan yang diambil
Menodai Independensi Organisasi
Penodaan independen organisasi mengacu pada situasi di mana integritas dan kebebasan suatu organisasi, terutama yang bersifat independen dan non-profit, terganggu atau dikotori oleh pengaruh eksternal.
Independensi organisasi mengacu pada kemampuan suatu organisasi untuk bekerja dan membuat keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak luar.
Organisasi yang independen diharapkan bertindak sesuai dengan misinya dan kepentingan anggotanya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan eksternal.
Ketika pemerintah atau partai politik mencoba mengendalikan atau mempengaruhi keputusan dan aktivitas organisasi untuk tujuan seperti Sponsor dan donor dalam hal IUP dengan syarat-syarat yang dapat mempengaruhi kebijakan atau program organisasi.
Dampak Penodaan Organisasi dapat kehilangan kredibilitas atau kepercayaan dari anggotanya, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan lainnya jika terlihat tidak lagi independen.
Organisasi yang tidak independen, tidak bisa menjalankan misinya dengan efektif karena terpaksa mengikuti kepentingan pihak luar
Contoh Kasus ormas yang Dikendalikan Pemerintah Misalnya, LSM yang seharusnya independen mungkin ditekan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dengan ancaman tidak lagi diberi IUP atau bisa jadi dimatikan secara perlahan-lahan (diredupkan) yang paling buruk dibubarkan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu aktif dalam mendukung organisasi agar tetap sesuai dengan misinya dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Secara keseluruhan, menjaga independensi organisasi sangat penting untuk memastikan mereka dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan misinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak luar.
Suapan Tambang
Suapan tambang merujuk pada praktik korupsi di mana pihak-pihak tertentu, seperti pejabat pemerintah atau individu berpengaruh (Ketua Ormas) menerima uang atau keuntungan lain dari perusahaan tambang sebagai imbalan untuk memberikan izin, kemudahan, atau perlindungan terhadap operasi tambang.
Pengertian Sogokan atau suap adalah pemberian uang, barang, atau jasa kepada seseorang dalam posisi berkuasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Industri pertambangan melibatkan eksplorasi, ekstraksi, dan pengolahan sumber daya mineral dan batu bara.
Setelah Ormas menerima IUP potensi suap untuk memuluskan pengelolaan sebab bukan orang yang ahli mengelolanya, akan berhadapan dengan :
1. Sogokan Pembayaran langsung dalam bentuk uang tunai kepada pejabat atau pihak berwenang.
2. Pemberian barang-barang mewah (Gratifikasi), perjalanan gratis, atau fasilitas lainnya.
3. Menawarkan kontrak kerja atau proyek yang menguntungkan kepada keluarga atau kerabat pejabat.
4. Memberikan saham atau investasi dalam proyek tambang sebagai imbalan untuk IUP atau perlindungan yang dikelola ormas.
Kita tidak mengatakan bahwa semua urusan tambang itu buruk, tentunya tambang juga banyak membantu perekonomian negara, lapangan pekerjaan yang dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Suapan IUP Kepada Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan adalah praktik korupsi yang merugikan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Mengatasi masalah ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas nasional untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan menegakkan hukum secara tegas.
Serta menghadirkan solusi kepada Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang memiliki dalam hal pemberdayaan kader hingga pendistribusian Kader yang sesuai dengan Kompetensinya masing-masing, tentunya bukan hanya tentang IUP.(**)
Penulis
Roni ADP
Founder Intelektual Jalanan