Oknum Mahasiswa Pembunuh Sopir Taksi Online Ajukan Banding

Selasa, 23 Oktober 2018
Terdakwa Tyas Dryantama dan Bayu Irmansyah disidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tyas Dryantama (19), oknum mahasiswa yang terlibat perampokan yang menewaskan sopir taksi online, Try Widiantoro mengajukan upaya hukum banding.

Upaya hukum tersebut disampaikan Tyas melalui kuasa hukumnya dari LBH Sumsel, Suratno ke Pengadilan Negeri Palembang. “Benar, kemarin kita telah menerima akta permintaan banding tersebut,” kata Saiman, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya berkas akta permintaan banding tersebut akan diproses selama 14 hari ke depan. “Selanjutnya akan segera kita kirim ke Pengadilan Tinggi,” tandasnya.

Sebelumnya, Tyas dan Bayu Irmansyah divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Setelah perbuatan keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.