Sekayu, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian dua tersangka pembunuh sopir travel Jambi-Tungkal Jaya, Bariman (55) Bin Ahmad Imran, warga Jalan Lingkar Barat Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka Hasani (45) Bin Suhaimi, warga Belitang, Kabupaten OKU Timur dan Joko (46) Bin Tio, warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, berhasil diringkus petugas Polres Musi Banyuasin (Muba).
Dalam penangkapan tersebut, aparat terpaksa menembak mati salah satu pelaku bernama Joko lantaran melakukan perlawanan ketika disergap.
Turut diamankan dalam penangkapan ini penadah barang kejahatan kedua pelaku yakni, Yuni Eka Putri yang melakukan penadahan handphone milik korban. Sedangkan seorang penadah mobil milik korban dengan berinisial SF yang hingga kini masih DPO.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan, pasca-peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/10), petugas Satres Polres Muba langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pada tanggal 28 Oktober 2018 lalu, aparat kepolisian mengendus keberadaan tersangka Hasani Bin Suhami di kontrakannya di Desa Pematang Lumut, Provinsi Jambi.
Setelah informasi ini dianggap benar, aparat Polres Muba dibantu oleh Polsek Batara dan Tim Jatanras Polres Jambi, melakukan penyergapan.
“Pada saat diamankan Hasani tidak melakukan perlawanan, dari keterangan Hasani kita berhasil mengantungi satu pelaku lagi dengan nama Joko bin Tio yang merupakan warga Provinsi Lampung. Tim Satreskrim langsung mengejar pelaku yang saat itu ada di Provinsi Jambi,” kata Kapolres Muba Andes Purwati, Selasa (30/10/18).
Kemudian, menurut Kapolres, pada saat diamankan pelaku berada di sebuah kafe remang-remang di Desa Pematang Lumut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Ketika mau diamankan pelaku Joko mencoba melakukan perlawanan, namun pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terukur. “Pelaku kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dari pengembangan polisi kemudian diamankan seorang penadah yakni Yuni Eka Putri yang melakukan penadahan handphone milik korban. Sedangkan seorang penadah mobil milik korban dengan insial SF masih menjadi DPO.
“Kedua pelaku Hasani dan Yuni telah diamankan di Mapolres Muba. Pelaku Hasani kita kenakan pasal 365 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika korban yang merupakan sopir travel Jambi-Tungkal Jaya mendapat telepon dari seseorang sekitar pukul 16.00 pada Sabtu (13/10/2018).
Pada saat pembicaraan di ujung telepon, penumpang minta diantar ke Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Korban tanpa curiga langsung berangkat, sekitar pukul 19.00. Aksi perampokan ini mulai terungkap saat keluarga menghubungi telepon genggam korban.
Di ujung telepon, suara yang mengangkat HP tersebut menyatakan bahwa korban tengah berada di Kecamatan Sungai Lilin.
Kemudian, keluarga korban kembali menghubungi dan ponsel korban sudah tidak ada aktif lagi.
Pada Senin (15/10), warga Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba geger ada penemuan mayat.
Kasus ini pun terungkap setelah anak korban Beri Prihandoyo memastikan jika jenazah yang penuh luka jeratan di leher dan lebam di sekujur tubuh, adalah orang tuanya.
Sementara itu, di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku, nekat menghabisi korban karena ingin menguasai mobil dan harta bendanya.
Menurut tersangka Hasani dan Joko, modus menghabisi korban dengan berpura-pura kebelet kencing.
Sampai di tempat kejadian perkara di Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, mobil korban berhenti.
Salah satu pelaku berpura-pura kencing, sedangkan salah satu pelaku yang melihat korban lengah langsung menjerat leher sopir travel malang ini hingga sekarat.
Namun korban saat itu belum tewas. Kemudian kedua pelaku Joko dan Hasani langsung menyeret tubuh korban dari dalam mobil.
Di saat korban terkapar inilah, kedua pelaku secara keji menginjak-injak tubuh korban hingga menemui ajal. (est)











