Oknum Guru Kedapatan Bawa Senpira

Rabu, 23 Mei 2018
Ilustrasi Senpira (Foto: Merdeka.com)

Martapura, sumselupdate.com – Oknum guru SD Negeri berstatus PNS di Desa Medayun, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, SH (29) ditangkap polisi karena kedapatan kerap membawa sepucuk senjata api rakitan saat mengajar di sekolah tempatnya mengabdi.

“Dari informasi yang kita dapatkan, tersangka ini sudah lama membawa senjata api rakitan saat pergi mengajar. Bahkan senjata jenis revolver yang dia bawa berikut termasuk 5 butir amunisi aktif, ” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, kepada salah satu portal online dan dibenarkannya ketika dikonfirmasi pada, Rabu (23/5/2018).

Read More

Khawatir senjata digunakan untuk tindak pidana kejahatan, tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menangkap tersangka di rumahnya saat pulang mengajar. Dari tersangka berhasil diamankan sepucuk senjata rakitan jenis revolver berikut 5 butir amunsi aktif yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Kepada polisi, SH mengaku senpi itu dibawa untuk menjaga diri. Mengingat daerah tempat tinggalnya ke sekolah sangat jauh dan melewati daerah yang rawan kejahatan, serta perampokan.

“Sampai saat ini oknum guru tersebut tidak ada catatan kejahatan yang pernah dilakukan, namun kepemilikan senpi tersebut belum diketahui dari siapa senjata ini didapatkan,” katanya lagi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Drs Ali Pasyai membenarkan dan sudah menerima laporan terkait penangkapan ini.

“Iya, sudah saya cek barusan dan benar yang bersangkutan adalah oknum guru SD di Pasundan Desa Mendayun. Yang jelas kita pastikan kebenaran dan melihat proses hukum nanti ke depan. Bila terbukti bersalah ya ada sanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Di lain itu, sebelumnya sempat terjadi simpang siur di kalangan awak media mengenai informasi penangkapan oknum guru ini. Pasalnya, saat sejumlah wartawan yang berusaha mengkonfirmasi penangkapan oknum guru ini, Kasat Reskrim AKP Faisal P Manalu membantah jika ada penangkapan oknum guru tersebut.

“Bukan guru tapi swasta,” bantahnya. Sementara saat disebut bahwa menurut Kapolres yang ditangkap adalah oknum guru, diakui Faisal bahwa dirinya hanya salah ketik. “Tidak ada, itu cuma salah ketik,” kilahnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur dan akan dijerat UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. (Mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts