Oknum ASN Pemkot Prabumulih yang Ditahan Polda Sumsel Kasus Penipuan Rp3,5 M Buka Suara

Penulis: - Kamis, 13 Maret 2025
Imam Sampurno merupakan pejabat Pemkot Prabumulih, usai dilaporkan dugaan penipuan Rp3,5 Miliar buka suara. (Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Imam Sampurno merupakan pejabat Pemkot Prabumulih yang ditetapkan tersangka dan ditahan, usai dilaporkan dugaan penipuan senilai Rp3,5 Miliar akhirnya buka suara, Kamis (13/03/2025).

Ricky MZ SH kuasa hukum Imam Sampurno (36) menjelaskan perkenalan kliennya dengan pelapor Essy Melyuni (31) itu melalui temannya.

Bacaan Lainnya

Imam Sampurno (36) pertama kali meminjam uang dengan pelapor Essy Melyuni itu dipertengahan Oktober 2023.

“Nilai atau jumlah yang bervariasi, awalnya pinjam Rp20 juta, dan masih dibulan yang sama ada juga pinjam senilai Rp5 juta, Rp12 juta, Rp15 juta dan seterusnya, peminjaman ini dilaksanakan tidak sekaligus, namun bertahap dengan nilai yang berbeda-beda hingga Juli 2024 lalu,” ucap Ricky MZ SH, Muhammad Ridwan SH, M Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH dan M Firdaus SH dari kantor hukum Law Office RA dan Partners, Kamis (13/03).

Ricky menyebut, sepanjang pinjam meminjam kliennya sudah beberapa kali mengembalikan. Ricky menyebut pimjam meminjam antar kliennya dengan pelapor disebut tak pernah secara tertulis.

Baca juga : Penipuan Berkedok Penjualan Telur Murah Catut Nama PT Charoen Pokphand

“Uangnya juga berputar-putar, hingga imam sendiri akhirnya bingung, mana yang sudah lunas dan mana hutang baru, sebab dari keluar masuknya uang itu satu bulan ke bulan berikutnya nilainya berbeda-beda. Akan tetapi yang perlu diingat, sepanjang satu tahun itu hutang imam ini sudah banyak telah ditransfernya ke Essy,” jelas Ricky.

“Seperti cintog pada Januari 2024 ada masuk uang ke rekening pribadi sekitar Rp200 jutaan lebih. Lanjut di bulan berikutnya (Febuari) ternyata ada transfer pengembalian uang ke Essy sejumlah Rp500 jutaan,” tambahnya.

Selain itu, Ricky menyebut sekitar Agustus 2024 lalu pelapor Essy Melyuni (31) pernah meminta cek kosong kepada kliennya dengan sengaja. Bahkan cek kosong yang diambil oleh kliennya tersebut dibuat tanggal mundur.

Baca juga : Pejabat Pemkot Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Terkait Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

“Menurut keterangan klien saya cek kosong itu  untuk meyakinkan pihak lain dimana tempat Essy meminjam uang, yang kemudian seolah-olah Essy ada memiliki tagihan sejumlah uang kepada klien kami,” sebutnya.

Bahkan Ricky menyebut meski kasus ini telah dilaporkan sejak September 2024, pelapor sempat mendatangi rumah kliennya dipertengahan Februari  2025 lalu yang datang untuk kembali menagih kliennya.

Terlepas itu, Ricky menepis jika kliennya masih memiliki hutang dengan pelapor hingga senilai Rp3,5 miliar. Ricky menduga uang senilai Rp3,5 Miliar itu adalah kalkulasi hutang yang selama ini dipinjam kliennya kepada pelapor.

“Belum termasuk pengurangan atau total pengembalian sejak Oktober 2023 sampai Juli 2024, yang itupun, akumulasi angkanya belum tentu valid,” Ricky sendiri memastikan selama pinjam meminjam itu kliennya juga sudah beberapa kali mengembalikan.

“Kami ada bukti transfer pengembalian sejumlah uang dari Imam ke Essy jumlah pengembalianya pun bervariasi, dan dapat dipastikan hampir Lunas atau bahkan mungkin lebih dari lunas,” ucap Ricky.

Atas dasar itu, Ricky mempertanyakan apakah pelapor sebagai pemilik tunggal dari uang-uang tersebut.

“Apakah ada kepunyaan pihak lain juga disitu. Dugaan kami bisa saja uang-uang tersebut bukan kepunyaan Essy sendirian, kemungkinan terdapat hak pihak lain juga disitu, “pungkasnya.

Oleh sebab itu Ricky meminta penyidik dapat memeriksa rekening koran dari pelapor. Masih menurut Ricky, menyayangkan permasalahan utang piuatang ini dibawa ke ranah kepolisian. Padalah masalah ini menurut Ricky bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

“Suka tidak suka, baik Essy maupun Imam akan menanggung resiko dan konsekuensinya sendiri-sendiri”, Ujarnya.

Menariknya, Ricky mengharapkan penyidik dapat segera melimpahkan perkara kliennya itu ke kejaksaan.

“Harus cepat prosesnya. Kalau bisa besok sudah P21, apalagi perkara ini menyangkut uang dan bernilai ekonomis,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait