Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Seorang kuasa hukum yang melakukan upaya mediasi malah dianiaya oleh terlapor inisial U yang merupakan salah satu oknum keluarga dari orang yang akan diajak mediasi.
Korban yakni Reza Ar Rozaq (32) warga Jalan Siaga Raya, Jakarta Selatan, yang dianiaya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh oknum inisial U. Peristiwa itu terjadi di Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada (6/9/2022).
Reza pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel dan kini berkas perkara telah di limpahkan ke Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula ketika Reza hendak menanyakan sertifikat kliennya yang telah di jaminkan oleh M Alvian Alfarisyi, ke salah satu bank swasta.
“Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak ketemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya,” ucap Reza saat dijumpai di Polrestabes Palembang, pada Sabtu (24/9/2022).
Namun saat ia datang ke TKP, Reza dan saksi malah dilempar kayu oleh terlapor yang mengenai tubuhnya. Karena merasa terancam, Reza pun keluar rumah terlapor namun dikejar oleh terlapor U.
“Dia mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang kaki saya. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam saya pakai sajam jenis kampak,” terangnya.
Laporan korban telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/547/IX/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Pasal yang dikenakan yakni pasal 351 KUHP dan 335 tentang penganiayaan serta perbuatan tidak menyenangkan.
Saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan. “Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat. Kami menghormati SOP kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan,” tutupnya. (**)











