Palembang, Sumselupdate.com – Anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Joni (58), seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ST (21), hingga hamil 3 bulan.
Tersangka Joni ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak di Jalan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Senin (7/4/2025) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan tersangka melancarkan aksinya saat berada di rumahnya sendiri, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar tersangka atas nama Joni telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korbannya inisial ST, hingga menyebabkan korbannya sampai hamil yang berumur kurang lebih 3 bulan,” terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4/2025).
Untuk kronologis awal sebelum kejadian, menurut Harryo, korban dikenalkan dengan tersangka oleh teman dekatnya.
Di mana menurut teman korban, bahwa tersangka mengaku titisan Eyang Putri Kembang Dadar dan bisa membantu memberikan ilmu agar korban terhindar dari guna-guna, santet, dan tidak dipermainkan oleh laki-laki.
Merasa penasaran ingin mencoba, korban langsung menuju rumah tersangka. Setibanya di rumah tersangka, korban dikasih air putih oleh tersangka yang sudah dicampur ramuan brotowali untuk diminum.
Namun ternyata air putih yang sudah dicampur ramuan oleh tersangka itu, menyebabkan korban pingsan atau tidak sadarkan diri, hingga tersangka dengan leluasa melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban layaknya suami istri.
“Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka langsung kabur. Lalu beberapa jam kemudian korban baru terbangun dari pingsan atau tidak sadarkan dirinya, dan melihat pakaian dalamnya sudah terbuka semua,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Mendapati sudah menjadi korban rudakpaksa, korban melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam penangapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka merek Itel L6502 warna biru dan satu unit handphone milik korban merek Vivo Y15s warna biru.
“Atas ulahnya tersangka, kita kenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Harryo.











