PALI, Sumselupdate.com – Rosihan (34), warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, karena nekat melakukan transaksi narkoba jenis shabu di hadapan petugas.
Peristiwa itu berlangsung, Rabu (8/1) sekitar pukul 8.00 WIB, di depan tokoh olahraga di kawasan pasar tradisional, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, milik pelaku Gd (DPO). Berawal saat petugas hendak membeli peralatan pancing di salah satu toko yang bersebelahan dengan lokasi kejadian.
Karena masih tutup, petugas memilih untuk menunggu di depan toko pancing tersebut. Tiba-tiba datang tersangka Rosihan ke toko olahraga milik Gd. Petugas curiga dengan gerak-gerik kedua orang ini, karena bukanya ingin membeli peralatan olahraga, malah membeli sesuatu yang ternyata narkoba.
Sehingga petugas berpakaian dinas dan dengan senjata lengkap ini langsung menyergap pelaku Rosihan yang sempat ingin melarikan diri dan membuang bungkus rokok berisi alat isap shabu dan uang Rp100 ribu yang akan dipergunakan untuk membeli barang haram tersebut.
Setelah mengamankan pelaku Rosihan, petugas ternyata tidak melihat pelaku Gd yang melarikan diri. Sehingga setelah anggota lain dari Mapolsek Tanah Abang datang dilakukan pegeledahan toko olahraga tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba.
Berupa, satu paket shabu, sepuluh buah heandphone, puluhan plastik klip bening, satu buah dompet kecil warna putih lis merah, dua buah korek api gas, satu buah gunting kecil, satu buah kotak rokok dan satu buah potongan pipet warna putih.
Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero SH mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku berinisial Dg yang diduga merupakan bandar narkoba yang saat ini keberadaanya telah kita ketahui.
Sementara itu, tersangka Rosihan membantah jika ia disebut saat itu akan membeli shabu. “Aku bukan mau beli shabu. Kalau peralatan itu memang aku yang membawanya,” ujarnya. (adj)











