PALI, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten PALI H. Deni Priansyah menjelaskan jika sertifikasi khotib bukanlah bertujuan untuk membatasi para khotib dalam berkhotbah atau mengintervensi substansi khotbah, melainkan untuk memberikan standarisasi bagi para khotib.
Alumnus UIN Raden Fatah ini juga menerangkan dari sertifikasi khatib itu diharapkan tidak menimbulkan keresahan kepada ummat. “Khotbah itu formal, jadi tidak tepat jika dijadikan alat untuk memprovokasi. Karena, kalau materi nya provokasi, sudah melenceng dari tujuan khotbah yang menyeru kepada kebaikan, meningkatkan ketaqwaan serta meningkatkan nilai-nilai agama,” jelasnya.
Deni juga mengatakan khotbah sendiri harus sesuai dengan rukunnya atau asas pelaksanaan dalam shalat Jumat. “Misal kedudukan seorang khotib, kemudian khotib harus memiliki keilmuan. Jadi tidak sembarang dalam menjadi khotib,” tambahnya.
Namun Untuk saat ini, ia melanjutkan, pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat. “Ini kan masih wacana dan masih dikaji lagi, jadi kita masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Kemenag RI,” tandasnya. (adj)











