Nekat Jadi Perantara Jual Beli Shabu, Pasutri Bersama Tetangga di Mura Diciduk  

Minggu, 3 April 2022
Pasutri dan tetangga diamankan lantaran menjadi perantara jual beli shabu.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) Azuar Rianza Putra (31), warga Dusun II, Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Widia Kumala Sari (35), warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Read More

Keduanya ditangkap setelah ada nyanyian dari tersangka Tomi Chandra (22), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Ketiganya ditangkap karena diduga menjadi perantara penjualan shabu. Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan pelaku Tomi Chandra berhasil diamankan barang bukti satu buah kotak bedak yang di dalamnya terdapat 17  bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,16 gram.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di samping rumah pelaku Tomi Chandra yang ditutupi dengan daun pisang.

Penangkapan ketiganya sesuai dengan Lp-A/ 48/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Tomi Chandra ditemukan di samping rumah pelaku ditutup dengan daun pisang.

Setelah diperlihatkan kepada pelaku, benar barang bukti tersebut adalah miliknya tersangka Tomi Chandra.

Dijelaskannya dari hasil interogasi dan diakui jika barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka pasutri Azuar Rianza Putra dan Widia Kumala Sari yang rumahnya berada lebih kurang lima kilometer dari tersangka Tomi Chandra.

Kemudian Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mura menuju ke rumah tersangka seperti yang dikatakan tersangka Tomi Chandra.

Setelah diamankan, benar diakui kedua tersangka jika barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka yang diantarkan oleh tersangka Azuar Rianza Putra ke rumah tersangka Tomi Chandra.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts