Baturaja, Sumselupdate.com – Herliyadi (34), warga Perumahan Kibang Permai, Lorong Printis, Blok N, RT 016, RW 006, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus merasakan pengabnya sel jeruji besi.
Herliyadi diciduk Satresnarkoba Polres OKU lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis shabu, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dalam press realese-nya, Rabu (14/8/2024) mengatakan tersangka Herliyadi dicokok Unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU.
Ibnu Holdon mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Herliyadi sedang berada di pinggir Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 1,22 gram.
Barang haram itu ditemukan petugas di atas tanah yang sebelumnya dipegang oleh tersangka menggunakan tangan bagian sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu bungkus klip bening yang di dalamnya berisikan kristal memabukan, diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada Herliyadi pertama Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)