Palembang, Sumselupdate.com – Dalam fakta persidangan di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2023) kembali saksi-saksi yang dihadirkan JPU menyebut nama Karlisun korsek Panwaslu dan Ahmad Taufik Bendahara Panwaslu Prabumulih 2017-2018.
Terkait nama-nama tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Prabumulih Zita Mustaqqim, SH, usai sidang mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan kepada penyidik dan pimpinan.
“Terkait Karlisun dan Ahmad Taufik kita tidak menutup fakta persidangan, nanti kita akan diskusikan kepada tim penyidik dan akan segera kita laporkan ke pimpinan dan untuk saksi yang akan kita panggil lima orang dari Panwaslu Kota Prabumulih,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa proses pertangung jawaban yang dilakukan oleh kedua orang tersebut ada yang fiktif (markup) yang diketahui dan dilaporkan oleh para komisioner dan kepala sekertariat Karnisun.
“Itu fakta yang terungkap dalam persidangan tadi,” kata dia.
Menurutnya sejauh ini timbterus mengumpulkan fakta-fakta di dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan timnya akan menindaklanjuti dan akan memenuhi intruksi dari pimpinan. (ron)











