Musnahkan 498,53 Gram Shabu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Selamatkan 1.994 Jiwa

Writer: - Kamis, 7 Agustus 2025
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan memimmpin acara pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025). (Foto: Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memblender barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu seberat 498,53 gram, pada Kamis (7/8/2025) pagi.

Barang bukti itu didapatkan dari hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, unit 3 pimpinan Kanit Ipda Edi, beberapa waktu lalu, dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Read More

Pemusnahan sendiri disaksikan langsung oleh tiga tersangka yang merupakan pengedar Shabu jaringan Riau.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum tak bertanggungjawab.

“Ketiga tersangka termasuk jaringan Riau dan ditangkap di 2 lokasi berbeda di Palembang dan Ogan Ilir,” ujar Wakapolrestabes Palembang.

Pengungkapan ini sendiri, menurut AKBP Aditya, berkat informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan ke 3 tersangka, mengenai adanya transaksi di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, pada 30 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Di mana anggota Satres Narkoba kita mengamankan Alpin Wijaya dan Rinald yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax,” jelasnya.

Untuk barang bukti sendiri didapatkan di dalam kantong jaket tersangka Alpin sebanyak 102 gram Shabu, sedangkan dari pengakuannya tersangka Alpin bisa mendapatkan uang Rp 1 juta dari 102 gram Shabu yang terbagi 2 bungkus plastik bening.

Kemudian dilakukan pengembangan lantaran dari nyanyian para tersangka kalau barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Yocky di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita bergerak dengan berhasil menangkap tersangka Yocky di Jalan Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.

Dari tangan tersangka Yocky ini dapatkan 4 bungkus plastik bening Narkoba jenis Shabu seberat 457 gram yang didapatkan disebelah kotak sampah yang ada di rumahnya.

“Masih ada 1 DPO yang belum tertangkap yang telah kita kantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tukasnya.

Dari total barang bukti yang diamankan mencapai setengah kilogram Shabu, tapi sebagian dipisahkan untuk dilakukan pengujian keaslian hingga untuk pengadilan.

“Jadi ada 498,53 gram barang bukti yang dimusnahkan. Sedangkan dari pemusnahan yang dilakukan ini, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan setidaknya 1.994 jiwa,” tutup Aditya.

Untuk pasal yang menjerat ke 3 tersangka yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts