MP-TPTGR PALI Gelar Sidang Ganti Kerugian Negara

Kamis, 29 September 2016
Suasana sidang MP-TPTGR

PALI, Sumselupdate.com – Untuk pertama kalinya, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sidang penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seorang pejabat, Kamis (29/9/2016).

Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI ini diikuti 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PALI.

Dalam sidang tersebut, yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Baharrudin, SE, selaku Kepala DPPKAD Kabupaten PALI, Wakil Ketua I A Gani Akhmad yang merupakan Asisten 1 dan wakil ketua II Husni Thamrin Ciknung selaku Kepala Inspektorat Kabupaten PALI.

Kepada sejumlah media, Baharudin menerangkan bahwa sidang MP-TPTGR ini bertujuan untuk menyelesaikan ganti kerugian negara, seperti adanya inventaris kantor yang hilang atau rusak, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan temuan Inspektorat. Karena akibat hal itu, negara mengalami kerugian.

Advertisements

“Untuk itu, permasalahan ganti rugi dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan dan hari ini dilaksanakan sidang untuk menggnti kerugian negara. Untuk pengembaliannya itu sendiri bisa diangsur atau dinegosiasi,” kata Baharudin.

Ditambahkan Husni Thamrin, nantinya setelah sidang ini akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada yang memiliki sangkutan yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

“Dari SK tersebut, oknum yang menyebabkan kerugian negara diberikan waktu dua tahun menyelesaikan sangkutan. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan langsung berurusan dengan pihak yang berwajib,” tambahnya.

Dirinya membeberkan dari hasil temuan BPK dan Inspektorat, di Kabupaten PALI negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.

“Angka tersebut didapat dari kerugian seperti kehilangan barang milik daerah dan kerugian negara oleh oknum pejabat. Maka dari itu, dilaksanakanlah sidang MP-TPTGR ini. Untuk pengembaliannya dibebankan kepada pihak yang bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony menegaskan bahwa satu rupiah pun uang negara harus jelas dan diperuntukkan ke masyarakat.

“Itu sudah pesan dari Pak Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, kami minta komitmen SKPD untuk membangun Kabupaten PALI. Kita memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa lebih maju dan sejahtera,” ujar Ferdian.

Ferdian juga menegaskan kepada SKPD di kabupaten PALI untuk mengubah pola kerja selama ini.
“Pembenahan cara kerja, administrasi, serta kita harus merubah cara berpikir kita dalam mengelola tata pemerintahan, sehingga tercipta apa yang dicita-citakan Kabupaten PALI Serasi Nian, menuju PALI Cemerlang Sumsel Gemilang,” tandasnya.

Sebelumnya sidang MP-TPTGR dibuka secara resmi oleh Ferdian Andreas Lacony. Setelah itu, barulah dilakukan sidang kepada SKPD dan juga pihak ketiga yang bersangkutan. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.