Motif Sakit Hati, Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 27 Oktober 2022
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi sebut dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Musi Rawas Utara tersebut terancam pasal berlapis. Sebelumnya, Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel telah melakukan gelar perkara aksi percobaan pembunuhan yang dialami Firsyah H Lakoni.

Read More

Dalam rekonstruksi jelas, pelaku memperagakan aksi penembakan tersebut gagal setelah empat kali di tembakkan semuanya kets atau gagal meledak.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menjelaskan, rekonstruksi itu guna melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke kejaksaan.

“Sebanyak 17 reka adegan di peragakan pelaku,” terangnya.

Menurut Agus, motif dari aksi penembakan itu adalah dendam antara pelaku dengan korban.

“Motif perbuatan pelaku sendiri yaitu sakit hati,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan kedua pelaku dikenakan pasal berlapis atas upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara fraksi Nasdem.

Pelaku terancam pasal berlapis dengan dugaan percobaan pembunuhan.

“Pelaku kita kenalan pasal 340 junto 53, dan atau 338  kuhp dan 340 kuhp,” tegangnya.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts