Palembang, Sumselupdate.com – Terkait ditangkapnya tiga sekawan yakni, Padli (38), Alex (32) dan Febriansyah (21) karena nekat menggelapkan sebuah mobil angkot merek Suzuki warna cream hijau nopol BG 2197 NK. Dalam aksinya, mereka bermodus pura-pura meminjam mobil untuk pergi ke rumah sakit.
Peristiwa itu bermula ketika tersangka Padli menemui korban bernama Ibrahim (58) dengan maksud meminjam mobil tersebut untuk pergi ke Rumah Sakit Charitas Palembang pada 13 Mei 2016 lalu.
“Setelah dipinjamkan, saya mengajak kedua teman saya ini untuk menjual mobil milik korban ke daerah Lampung. Belum terjual sudah ditangkap duluan oleh polisi,” ungkap Padli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, ketiga tersangka yang saling tinggal bertetanggaan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing beserta barang bukti, Selasa (24/5). (Man)











